Notification

×

PMKRI Kupang Desak Kapolri Copot Kapolda NTT, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Kematian Vian Ruma

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T12:44:59Z
Wakil Germas PMKRI Cabang Kupang, Narsinda G. Tursa (dok pribadi)
Kupang, Fakta Line – PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. 


Desakan itu muncul sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dan ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus kematian Rudolfus Oktavianus Ruma atau Vian, yang ditemukan meninggal tergantung di sebuah pondok kebun di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat, 5 September 2025


Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Narsinda G. Tursa, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya penyelidikan oleh Polres Nagekeo. Ia menilai proses hukum berjalan di tempat tanpa progres berarti. Persoalan ini sempat disampaikan langsung kepada Kapolda NTT dalam audiensi bersama organisasi Cipayung pada 17 September lalu.


Dalam pertemuan itu, Kapolda NTT menyatakan kasus kematian Vian masih dalam tahap penyelidikan. Kapolda mengklaim Polres Nagekeo sejak awal telah meminta keluarga melakukan autopsi, namun ditolak. Alasannya, jenazah ditemukan setelah empat hari sehingga autopsi perlu dilakukan segera.


Keterangan Kapolda tersebut dibantah keras oleh keluarga. Menurut hasil komunikasi PMKRI dengan pihak keluarga, mereka justru tidak pernah menolak permintaan autopsi. “Keluarga mendukung penuh upaya penyelidikan polisi,” kata Naris Tursa.


Perbedaan pernyataan inilah yang memicu kecurigaan PMKRI. Mereka menduga ada upaya pembungkaman kasus kematian Vian. “Saya menduga ada upaya pembungkaman kasus pembunuhan almarhum Vian Ruma oleh Kapolda NTT,” ujarnya.


Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kupang meminta Kapolri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus secara transparan. Menurut mereka, kehadiran tim independen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTT.

NT