Notification

×

Diduga Penyalahgunaan Visa Oleh WNA Asal Kenya, PMKRI Batam Kecam Imgrasi

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T12:24:37Z

Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang (dok pribadi).
Batam, Fakta Line — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam melontarkan kritik tajam terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Visa D2 oleh warga negara asing (WNA) asal Kenya, Bachu Yusuf.


Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang, menyebut Imigrasi Batam tidak profesional dan terkesan melindungi WNA tersebut. Dumas yang dilaporkan PMKRI terkait dugaan pelanggaran keimigrasian Bachu Yusuf, yang diketahui bekerja sebagai project manager di Batam, tidak ditindaklanjuti secara transparan.


“Alih-alih memberikan klarifikasi terhadap laporan kami, Imigrasi justru mempertemukan kami dengan pihak terlapor dalam forum yang berubah menjadi mediasi,” kata Simeon saat ditemui usai pertemuan, mengacu pada undangan Imigrasi Batam bernomor WIN.32.IMI.1-UM.01.01-3912. “Kami sangat kecewa. Ini bukan ruang klarifikasi, tapi ruang damai seolah-olah ini hanya masalah personal.”


PMKRI menyebut Bachu Yusuf telah bekerja lebih dari setahun di Indonesia menggunakan Visa D2 yang sejatinya diperuntukkan bagi kunjungan bisnis jangka pendek. Visa tersebut tidak mengizinkan aktivitas kerja, apalagi sebagai manajer proyek dan melibatkan keluarganya dalam pekerjaan teknis.


“Imigrasi Batam mengakui secara lisan bahwa visa yang digunakan adalah Visa Bisnis D2. Tapi fakta menunjukkan ia sudah menetap sejak awal 2024 dan bekerja secara aktif. Ini sudah cukup menjadi dasar tindakan hukum,” kata Simeon.


Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.GR.01.04 Tahun 2023, Visa D2 tidak bisa dikonversi menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) dan memiliki larangan tegas, di antaranya larangan tinggal melebihi izin, menerima upah, dan melakukan pengawasan produksi.


Namun, alih-alih memproses deportasi, Imigrasi Batam justru belum memberikan kejelasan atas laporan tersebut. Simeon menyebut setiap kali pihaknya meminta perkembangan, jawaban yang diterima selalu normatif: “masih dalam proses.”


“Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Kami sebagai pelapor berhak tahu,” ujar Simeon.


PMKRI Batam mendesak Direktur Jenderal Imigrasi untuk segera mengevaluasi kinerja Imigrasi Batam secara menyeluruh. “Sudah saatnya ada tindakan tegas dan audit menyeluruh terhadap kinerja serta integritas Imigrasi di Batam. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara,” tutup Simeon.**