Notification

×

KMK Stanislaus FH UNDANA Tanam Pohon di TTU, Wujud Refleksi Ekologis

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T14:31:44Z
Persiapan penanaman pohon oleh anggota KKBM KMK St. Stanislaus FH UNDANA di Desa Oepuah Selatan Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, pada Senin, (30/6/2025). Foto: Panitia KKBM KMK St. Stanislaus FH UNDANA
TTU, Fakta Line  Kegiatan Kemah Kerja Bakti Mahasiswa (KKBM) yang dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) St. Stanislaus Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) di Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak sekadar berfokus pada penyuluhan hukum. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi aksi nyata kepedulian lingkungan yang mereka wujudkan lewat gerakan penghijauan.


Senin, 30 Juni 2025, para mahasiswa terjun langsung ke lokasi-lokasi kritis untuk melakukan penanaman pohon sebagai bagian dari refleksi ekologis mereka. Ketua Steering Committee kegiatan, Dikha Lau, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk cinta terhadap bumi.


“Penghijauan ini adalah bentuk nyata semangat refleksi ekologis kami. Lingkungan yang hijau dan sehat adalah sumber kehidupan yang harus dijaga bersama,” ujarnya.


Menurut Dikha, kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup hanya disampaikan melalui sosialisasi atau kampanye. Perlu keterlibatan langsung agar mahasiswa memahami persoalan yang dihadapi masyarakat akibat kerusakan lingkungan.


“Kami bersama warga turun langsung untuk melihat dampak nyata kerusakan lingkungan dan bersama-sama melakukan penanaman kembali di area yang mengalami degradasi,” kata Dikha.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Steering Committee, Ivone Mukin, menekankan pentingnya memulai dari hal-hal kecil. “Menanam satu pohon di tempat kami mengabdi mungkin terlihat sepele. Tapi dari tindakan kecil ini, kita sudah turut menyelamatkan bumi dari kerusakan yang lebih besar,” ujarnya.


Kegiatan penghijauan ini menjadi bagian dari pendekatan lintas-disipliner yang diusung oleh KMK St. Stanislaus. Sebagai mahasiswa hukum, mereka tidak hanya menyampaikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tapi juga ikut mengedukasi dan mengambil bagian dalam upaya pelestarian lingkungan secara praktis.**