Notification

×

Akses Jalan di Nagekeo Butuh Sentuhan Pemda

Jumat, 06 Januari 2023 | Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T01:00:59Z
Rikardus Mbusa, (dok pribadi)
Kupang, Fakta Line - Jalan merupakan sebuah infrastruktur yang sangat di butuhkan dan impian oleh masyarakat untuk menunjang perekonomian, serta kebutuhan lainya. Jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan wilayah, yaitu untuk mengurangi disparitas/kesenjangan antar wilayah, pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui distribusi barang/jasa, prasarana vital penunjang semua aktivitas masyarakat serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.


Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka Wewenang penyelenggaraan jalan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). Maka sesuai dengan kewenangan/status, jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
2. Jalan Provinsi
3. Jalan Kabupaten
4. Jalan Kota
5. Jalan Desa

Jalan Kabupaten

Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:

a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
d. Jalan strategis kabupaten.
Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.


Penunjang ekonomi bukan saja memberikan bantuan berupa sembako, modal usaha dan lain-lain, Tetapi juga melalui pemberian sarana dan prasarana yang memadai merupakan langkah konkrit untuk bagimana masyarakat setempat mampu berinovasi serta dengan mudah pendistribusian penghasilan ekonomi yang ada. 


Per Januari 2022 Pemkab Nagekeo sudah mengalokasikan dana sebesar 13 M lebih untuk pekerjaan peningkatan jalan Mauponggo-Puuwada. Ini merupakan hal yang sangat di nanti-natikan oleh masyarakat yang berada pada irisan dua kecamatan yakni kecamatan Mauponggo dan kecamatan Keo Tengah. Jalan yang telah dibuka sejak puluhan tahun lalu sampai sekarang belum diakses secara maksimal oleh masyarakat setempat dikarenakan gusur dan lepas begitu saja. Padahal daerah tersebut merupakan daerah yang memiliki banyak penghasilan komoditi, namun yang menjadi kendala soal akses jalan. 


Sejumlah kampung yang berada pada ruas jalan tersebut antara lain Dina, Wolejo, Dowoki yang merupakan Kecamatan Mauponggo dan juga Nuasele, Ndaawu, Ngera, Wio A, wio B, Nuaea, Lewa Ngera yang merupakan kecamatan Keo Tengah. Ini merupakan masyarakat yang sampai hari inj menginginkan akses jalan tersebut dapat berjalan lancar, sehingga bisa menunjang perekonomian serta aktivitas masyarakat dari desa ke kecamatan, desa ke pusat ibukota kabupaten agar bisa berjalan dengan baik. Karena jika kita berangkat dari Mauponggo menuju Maunori kita harus mutar melalui Kecamatan Boawae, kecamatan Nangaroro baru sampai di Maunori. Ini merupakan kurang kepekaan Pemerintah setempat yang sebenarnya murah dan dekat kini membutuhkan banyak biaya. Ini salah satu cara yang memiskinkan masyarakat. 


Namun Pemda Nagekeo sudah sedikit memperhatikan ruas jalan tersebut dengan mengkucurkan dan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 13 M lebih itu, harapannya bisa di selesaikan proyek tersebut sesuai waktu yang ditetapkan dan juga mampu menjangkau ke daerah kecamatan Keo Tengah, jangan hanya sampai di daerah kecamatan Mauponggo saja karena pengerjaan mulai dari Mauponggo. Apalagi masa jabatan Bupati Nagekeo akan berakhir harapannya jangan melepaskan begitu saja. 

Penulis: Rikardus Mbusa/Marlon