Notification

×

Forum Pemuda NTT Desak Polda Riau Gunakan Pasal-Pasal Pemberat dalam Kasus Penyiksaan ART

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T12:32:50Z
Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale. Foto: dok pribadi
Jakarta, Fakta Line - 23 Juni 2025 — Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan kecaman keras atas tindakan keji yang dilakukan oleh seorang majikan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal NTT di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan penyiksaan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.


Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, meminta Polda Riau untuk segera memproses hukum pelaku dengan menggunakan pasal-pasal yang memberatkan, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan terhadap pekerja domestik, khususnya dari NTT.


 “Kami mendesak agar pelaku dikenakan pasal-pasal pemberat, karena ini bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi bentuk penyiksaan yang mencederai kemanusiaan. Proses hukum harus tegas, cepat, dan berpihak pada korban,” tegas Yohanes.


Lebih lanjut, Forum Pemuda NTT menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengawasi jalannya penyidikan, proses peradilan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan yang layak.


“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal harga diri dan keselamatan warga NTT di tanah rantau. Negara wajib hadir, dan kami akan berdiri paling depan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Forum Pemuda NTT juga menyerukan kepada semua pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak, organisasi masyarakat sipil, serta media, untuk ikut mengawasi dan memberi tekanan publik agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.