![]() |
Dok ist |
Kupang, Fakta Line - 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak, yang dilaporkan oleh Imelda Christina Bessie (42), memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur, secara resmi telah memeriksa dua orang saksi, Pada Rabu, (10/09/2025).
Imelda, seorang ibu rumah tangga, guru, dan aktivis gereja asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, turut hadir di Mapolda NTT bersama tim kuasa hukumnya, empat Advokat kondang kota kupang yakni; Jacob Lay Riwu, S.H.,Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H.
Dua orang saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang mengetahui langsung berbagai bentuk penelantaran, tekanan psikis, dan konflik rumah tangga yang telah terjadi selama ini antara Imelda dan suaminya, SLM (44), seorang calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara tertutup dan berlangsung lebih dari tiga jam. Kedua saksi dimintai keterangan seputar kronologi penelantaran, beban ekonomi yang ditanggung sepihak oleh Imelda, serta keterlibatan suami dalam penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut nyawa anak sulung mereka pada Juli 2024.
Seperti diberitakan oleh berbagai media, SLM sebelumnya dilaporkan Imelda ke Polda NTT pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT.
Kasus ini kemudian mencuat dan menarik perhatian publik secara meluas atas beratnya perjuangan dan penderitaan Imelda Bessie sebagai seorang ibu yang mencari keadilan bagi anak dalam kasus laka lantas yang hampir merenggut nyawa putra sulungnya yang masih berusia 6 tahun tersebut.
Persoalan ini kemudian mendapat atensi dari sejumlah tokoh nasional seperti Agus Kliwir (Ketum RPPAI) dan KRH H.M.Jusuf Rizal (Presiden LIRA) yang menilai bahwa kasus yang menimpa Imelda ini sebagai cerminan sebuah penelantaran rumah tangga yang sering luput dari perhatian hukum: beban mental, pengkhianatan moral, dan pengabaian tanggung jawab ayah terhadap anak-anak.
Imelda Bessie ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Mapolda NTT, dengan suara terbata-bata mengatakan bahwa,
“Saya tidak lagi ingin diam. Saya berdiri sebagai seorang ibu, sebagai seorang istri, dan sebagai warga negara yang menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi saya dan anak saya,” ujarnya pada Rabu, (10/9).
Ia pun juga berharap agar semua ibu di luar sana yang mengalami hal serupa, harus berani bersuara,
"Ini bukan demi saya semata, tetapi demi anak-anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Negara harus hadir dan mampu memberikan perlindungan bagi mereka," pintanya.
Sementara itu, Yafet A. Mau, S.H., selaku kuasa hukum Imelda Bessie menegaskan bahwa upaya pencabutan laporan kecelakaan oleh SLM adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Tindakan pelapor pencabut laporan itu tidak sah secara formil dan materil karena laporan dilakukan oleh ibu kandung korban, bukan oleh suami yang telah berkompromi dengan pelaku,” tegasnya.
Selain itu menurut Yafet bahwa, SLM juga dilaporkan telah menyebarkan tuduhan perselingkuhan terhadap istrinya di media sosial dengan menyebarkan bukti yang dianggap tidak otentik. Kasus ini pun saat ini sedang ditangani secara terpisah oleh Polres Rote Ndao.
Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Andre Lado, S.H., salah satu kuasa hukum Imelda, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran dalam rumah tangga,
“Kami menyampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan ini adalah mereka yang sejak awal mengetahui bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya, tidak hanya secara ekonomi tapi juga secara emosional dan hukum,” ujar Andre
Dirinya menilai bahwa dalam kasus ini, selain penelantaran, SLM juga diduga melakukan tindakan yang mencederai keadilan bagi anak kandungnya sendiri.
Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak sulung mereka, SLM diduga melakukan kesepakatan diam-diam dengan pelaku dan bahkan menjadi saksi untuk meringankan di pengadilan.
Dirinya menyatakan bahwa sebagai tim kuasa hukum Imelda Christina Bessie akan terus mendorong Polda NTT untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan,
“Kami ingin kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika itu menyangkut hak dasar dari seorang anak dan istri, dengan pemeriksaan dua saksi hari ini, proses hukum dipastikan terus bergulir. Kami telah menyiapkan daftar saksi tambahan dan sejumlah bukti yang akan diserahkan dalam waktu dekat ke penyidik PPA Polda NTT.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Unit PPA Polda NTT.