Notification

×

Panwaslu Kecamatan Lebatukan Sosialisasikan Pidana Bagi Kepala Desa yang Melanggar Netralitas Pemilu

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T14:50:06Z
Foto: Fernando Kristoforus Lera Tukan
Lewoleba, Fakta Line - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lebatukan menyampaikan pernyataan tegas dalam acara sosialisasi netralitas yang berlangsung pada Sabtu, (11/11/2023). 


Dalam pernyataan tersebut, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu selama masa kampanye, dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal 12 juta sebagaimana tertuang dalam pasal 490 UU No. 7 tahun 2017.

Acara sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah pencegahan menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang. Kegiatan serupa dilaksanakan di tiga desa berbeda, yaitu Banitobo, Waienga, dan Lewoeleng.


Ketua Panwaslu Kecamatan Lebatukan, Benediktus K.S. Lamapaha S.Fil, memimpin acara di Desa Banitobo. Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Dominika Da Bajo Parera, SH, menggelar kegiatan serupa di Desa Waienga. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2M-HM), Fernando Kristoforus Lera Tukan, menjadi pemimpin acara di Desa Lewoeleng.


Sosialisasi ini menjadi upaya serius Panwaslu Kecamatan Lebatukan untuk meneguhkan netralitas dan integritas selama proses Pemilu demi terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan adil.

YNB