![]() |
Kupang, Fakta Line - Cagliari Bunga alias Galis, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap seorang pemilik toko bangunan, Miranda Lay.
Tindak pidana yang dilakukan Galis terjadi selama periode Agustus 2016 hingga Juni 2017, dengan total kerugian korban mencapai Rp685.583.000. Terdakwa menggunakan modus mengaku memiliki proyek bangunan dan berjanji akan membayar material secara tunai setelah dikirim ke lokasi proyek.
Namun, setelah menerima berbagai jenis bahan bangunan seperti besi, semen, aspal, tripleks, dan lainnya, Galis justru tidak melakukan pembayaran. Untuk meyakinkan korban, ia menyerahkan delapan lembar cek dari Bank NTT yang ternyata kosong.
Cek-cek tersebut mengatasnamakan CV. Guwen, sebuah entitas usaha yang diklaim milik terdakwa.
Menurut fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, terungkap bahwa material bangunan tersebut sebenarnya digunakan untuk proyek milik almarhum Erwin Napoe di wilayah Timor Tengah Selatan.
Bahkan uang Rp200 juta yang didapat terdakwa dari Erwin juga tidak diberikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Dalam surat tuntutan bernomor 156/Pid.B/2023/PN Kupang, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar barang bukti seperti nota pembelian, surat jalan, dan cek kosong dikembalikan kepada korban. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk berhati-hati terhadap modus pembelian proyek fiktif, serta pentingnya verifikasi latar belakang calon rekan bisnis sebelum melakukan transaksi dalam skala besar.
GM
